Oditur Minta Perwira TNI AL Pelaku Pelecehan Dipecat

Sidang lanjutan dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Oknum Perwira TNI AL. Sumber foto: www.detik.com
Sidang lanjutan dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Oknum Perwira TNI AL. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Senin (30/9/2025).

Dalam persidangan, Oditur Militer menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AL.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Oditur Militer Letkol C.H.K. Mulyadi, SH, menyebut perbuatan terdakwa berdampak berat pada kondisi psikis korban yang merupakan anak tirinya.

“Korban menutup diri, mengalami depresi, dan kurang fokus dalam pembelajaran,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Mulyadi, tindakan Raditya tidak hanya mencederai keluarga, tetapi juga mencoreng nama baik TNI AL.

“Yang memberatkan, perbuatan dilakukan terhadap anaknya sendiri. Tindakan ini tidak mencerminkan seorang prajurit maupun seorang ayah,” tegasnya.

Oditur juga menyinggung rekam jejak terdakwa yang sebelumnya pernah divonis enam bulan penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Nihil,” kata Mulyadi.

Selain hukuman badan dan pemecatan, Oditur juga menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp58 juta untuk pemulihan korban.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin bersama Anita, menyambut tuntutan tersebut dengan rasa lega.

“Selaku pengacara korban, kami merasa lega. Korban masih butuh pendampingan dan pemulihan psikis yang cukup lama,” ujarnya usai sidang.

Raditya kini tinggal menunggu putusan majelis hakim dalam sidang berikutnya. Bila dikabulkan, ia tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga harus angkat kaki dari dinas TNI AL.

Pos terkait