Dibayar Rp20 Ribu, Pemuda Malang Nekat Bawa Molotov di DPRD

AKBP Oskar Syamsuddin, Wakapolresta Malang Kota. Sumber foto: www.detik.com
AKBP Oskar Syamsuddin, Wakapolresta Malang Kota. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Malang – Aksi anarkis dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Malang berhasil digagalkan. Seorang pemuda berinisial YAP, warga Karangploso, Kabupaten Malang, tertangkap basah membawa bom molotov saat hendak bergabung dengan massa, Senin (1/9/2025).

Dikutip dari detikJatim.com, YAP mengaku hanya dibayar Rp20 ribu oleh orang tak dikenal untuk menjalankan aksinya.

Bacaan Lainnya

“Sesuai keterangan tersangka, dia diberhentikan oleh orang yang belum dikenalinya. Orang itu lalu memberikan uang Rp20 ribu dan sebotol molotov untuk membakar pagar kantor DPRD,” jelas Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (27/9/2025).

Menurut Oskar, YAP awalnya mengetahui informasi demo besar-besaran dari media sosial. Sepulang bekerja sekitar pukul 20.00 WIB, ia sengaja menuju gedung DPRD untuk ikut bergabung.

Namun sebelum beraksi, ia keburu ditangkap oleh warga bersama petugas keamanan yang berjaga di sekitar lokasi.

“Rencana pembakaran pagar dan upaya provokasi massa berhasil digagalkan. Warga menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada polisi,” tambah Oskar.

Kini, YAP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu beberapa pelaku lain yang kedapatan membawa molotov namun berhasil melarikan diri. Identitas pemberi uang kepada YAP juga tengah didalami.

“Masih kami dalami. Ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi,” tegas Oskar.

Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa ada pihak yang berusaha memprovokasi aksi unjuk rasa dengan cara-cara anarkis.

Pos terkait