LINTASJATIM.com, Pasuruan – Kasus penyalahgunaan aset daerah di Pandaan berbuntut panjang. Sebuah toko yang menyulap ruko sewaan menjadi tempat penjualan minuman keras kini terancam proses hukum di Pengadilan Negeri Bangil.
Dikutip dari detikJatim.com, ribuan botol miras sebelumnya disita Satpol PP Kabupaten Pasuruan dari Toko Ultra yang berlokasi di Pertokoan Delta Permai, Kompleks Terminal Pandaan. Padahal, ruko tersebut semula diperuntukkan sebagai rumah makan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menegaskan langkah tegas ini sebagai bentuk penegakan hukum daerah.
“Pemilik toko akan kami proses melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bangil. Ia terbukti melanggar Perda tentang peredaran minuman beralkohol,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Menurut Rido, berkas perkara sedang dilengkapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Targetnya, pelimpahan ke pengadilan bisa segera dilakukan pekan ini.
“Berkas akan kita kirim ke pengadilan agar proses sidang dapat segera digelar,” tambahnya.
Pemilik toko, warga Surabaya, diketahui menyalahi aturan perjanjian sewa. Ia bahkan sudah mendapat surat peringatan pertama dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, namun tetap menjalankan penjualan miras hampir sebulan terakhir.
Kasus ini, menurut Satpol PP, menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran atas aset daerah maupun aturan peredaran miras di Kabupaten Pasuruan tidak bisa ditoleransi.