Uang Balik Nama Tanah Ludes untuk Judi, Eks PNS Dicokok Polisi

Eks PNS Probolinggo yang menggelapkan uang balik nama tanah milik warga. Sumber foto: www.detik.com
Eks PNS Probolinggo yang menggelapkan uang balik nama tanah milik warga. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Probolinggo – Kepercayaan warga terhadap seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (44) justru berakhir pahit. Ia ditangkap Polres Probolinggo Kota setelah terbukti menggelapkan uang hampir Rp100 juta dengan modus pengurusan balik nama sertifikat tanah.

“MS sudah diberhentikan sebagai PNS sejak 2024,” jelas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah dikutip dari detikJatim.com, Jumat (12/9/2025).

Bacaan Lainnya

Kasus bermula ketika Kepala Desa Pesisir, Kecamatan Gending, SN, membantu warganya SGN untuk mengurus balik nama tanah. Karena mengenal MS, SN pun mempercayakan urusan itu kepadanya. MS kemudian meminta Rp96,59 juta untuk biaya administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Transaksi dilakukan pada Juli 2020 di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Uang diserahkan langsung oleh SN, namun hingga bertahun-tahun kemudian, proses balik nama tak pernah terealisasi.

Upaya mediasi hingga surat pernyataan pengembalian dana tidak membuahkan hasil. Akhirnya, SN melaporkan kasus ini ke polisi pada 8 Desember 2023.

Pemeriksaan penyidik mengungkap fakta mengejutkan: uang yang semestinya dipakai untuk administrasi justru habis dipakai MS untuk kebutuhan pribadi dan judi online.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tegas Zainullah.

Barang bukti berupa kwitansi pembayaran turut diamankan. Kini, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah kepercayaan yang diberikan kepadanya ia khianati.

Pos terkait