DPRD Probolinggo Minta Aset Rampasan KPK Jadi Milik Daerah

Ilustrasi korupsi. Sumber foto: antaranews.com
Ilustrasi korupsi. Sumber foto: antaranews.com

LINTASJATIM.com, Probolinggo – Lelang aset eks Bupati Probolinggo dan suaminya yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/9/2025) memunculkan harapan baru dari DPRD setempat. Dewan meminta agar sebagian aset rampasan yang belum laku dilelang bisa dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Dikutip dari detikJatim.com, Sekretaris Komisi III DPRD Probolinggo, Deni Ilhami, menilai nilai aset yang dilelang sangat besar, hampir mencapai Rp100 miliar berdasarkan taksiran KPK dan KPKNL.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu kami berharap, hasil lelang asetnya ini atau aset yang tidak laku bisa diserahkan atau dihibahkan ke pemerintah. Apalagi angkanya itu sangat fantastis,” ujar Deni, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, jika aset tersebut dikelola pemerintah daerah, hasilnya dapat dipakai untuk pembangunan infrastruktur yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

“Tidak hanya nominal, untuk aset yang belum laku, bisa juga misal seperti bangunan di luar wilayah itu bisa dihibahkan dan nanti bisa disewakan, dan hasil sewaan itu bisa masuk ke daerah,” jelasnya.

Menanggapi usulan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya terbuka untuk mekanisme hibah. Namun, Pemkab Probolinggo perlu menyampaikan permintaan resmi terlebih dahulu.

“Mengingat di mana dalam pengelolaan barang rampasan, KPK tidak hanya melakukan lelang atas barang-barang tersebut kemudian sebagai PNBP, namun juga dapat melakukan hibah atau penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian, lembaga, pemda, ataupun institusi lainnya,” kata Budi.

Dengan peluang itu, DPRD berharap Probolinggo bisa mendapat manfaat nyata dari aset hasil tindak pidana korupsi yang selama ini hanya berstatus barang rampasan negara.

Pos terkait