LINTASJATIM.com, Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menahan dua orang yang diduga terlibat korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Yudi Rahmawan (YR) dan staf keuangan rumah sakit, Reni Budi Kriastanti (RB).
Dikutip dari detikJatim.com, keduanya digiring ke mobil tahanan pada Rabu (10/9/2025) sore setelah menjalani pemeriksaan intensif lebih dari tiga jam.
“Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno.
Modus yang dipakai cukup rapi. Setiap pasien miskin yang menggunakan SKTM memang mendapat potongan biaya beragam, mulai 25 hingga 50 persen. Namun, sebagian dari pembayaran itu justru disisihkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, bukan disetorkan ke kas rumah sakit.
Tri menjelaskan, inisiatif penggelapan bermula dari perintah wakil direktur kepada staf keuangan.
“Uang pasien dikumpulkan lalu digunakan pribadi, tidak masuk dalam laporan resmi,” jelasnya.
Kasus yang terjadi sepanjang 2022–2024 ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4,3 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Meski demikian, penyidik menegaskan belum ada bukti yang mengaitkan direktur utama rumah sakit dengan praktik tersebut.
“Pengakuan tersangka menyebut tidak ada perintah dari direktur,” tambah Tri.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua tersangka akan menjalani proses hukum dengan jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.