Napi Kediri Disiksa Sesama Tahanan, Kuasa Hukum: Klien Kami Trauma Berat

Kuasa hukum napi korban permerkosaan sesama tahanan Lapas Kelas IIA Kediri. Sumber foto: www.detik.com
Kuasa hukum napi korban permerkosaan sesama tahanan Lapas Kelas IIA Kediri. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Kediri – Kasus dugaan penyiksaan antar narapidana kembali mencuat di Lapas Kelas IIA Kediri. Seorang napi berusia 20 tahun, berinisial A, kini harus dirawat di RSUD Simpang Lima Gumul setelah diduga menjadi korban penganiayaan sekaligus kekerasan seksual yang dilakukan sesama penghuni lapas.

Dikutip dari detikJatim.com, pengacara korban, M. Rofian, menyebut kliennya tidak hanya disodomi oleh terduga pelaku bernama Reymond (30), napi kasus pencabulan sesama jenis, tetapi juga dipaksa melakukan hal mengerikan.

Bacaan Lainnya

“Korban disodomi bahkan dipaksa menelan benda-benda berbahaya. Perutnya mengalami gangguan hingga tidak bisa buang air besar,” kata Rofian, Rabu (3/9/2025).

Menurut Rofian, penderitaan korban berawal ketika ia menolak untuk kembali disodomi. Penolakan itu justru berujung pada kekerasan fisik yang dilakukan Reymond dengan bantuan napi lain, Adam Subroto.

“Klien kami trauma berat, bahkan enggan makan karena terus teringat dipaksa menelan cacing,” tambahnya.

Korban baru bisa mengungkapkan peristiwa yang dialami setelah dirawat di rumah sakit. Kondisinya disebut semakin memburuk akibat tidak mampu makan dan buang air besar.

Sementara itu, pihak Lapas Kediri membenarkan adanya penganiayaan. Meski pelaku mengakui tindak kekerasan, ia membantah melakukan sodomi berulang. Pihak lapas pun langsung memisahkan sel antara korban dan pelaku.

Namun, Rofian menegaskan kasus ini tidak bisa berhenti di internal lapas. Ia berencana membuat laporan resmi ke kepolisian.

“Kami segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan meminta visum dari rumah sakit. Ini harus diproses secara hukum agar tidak terulang,” tegasnya.

Pos terkait