KY Awasi Persidangan Perwira TNI AL Terdakwa Pelecehan Anak Tiri

Sidang oknum Perwira TNI AL yang melakukan pelecehan terhadap anak tirinya. Sumber foto: www.detik.com
Sidang oknum Perwira TNI AL yang melakukan pelecehan terhadap anak tirinya. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Timur memantau jalannya sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr. RBEP. Sidang kelima dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu digelar di Pengadilan Militer III-12 Sidoarjo, Rabu (3/9/2025).

Dikutip dari detikJatim.com, Koordinator KY Jawa Timur, Dizar Al Farizi, menyebut pemantauan dilakukan sesuai arahan pusat agar kasus yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum mendapat perhatian khusus.

Bacaan Lainnya

“Ini inisiatif dari KY untuk fokus pada program yang beragendakan perempuan berhadapan dengan hukum, khususnya kasus yang melibatkan perempuan,” ujar Dizar.

Menurutnya, sidang berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Hari ini KY hadir untuk memantau jalannya persidangan,” tambahnya.

Kasus ini menimpa ARA (21), mahasiswi sekaligus anak tiri terdakwa. Ia diduga mengalami pelecehan fisik dan verbal sejak 2021 di Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin, S.H., menuturkan pihaknya tidak bisa masuk ke ruang sidang karena penolakan dari tim kuasa hukum terdakwa.

 “Kami hanya bisa berkoordinasi dengan oditur setelah sidang,” jelas Irfan.

Ia menegaskan terdakwa tetap bersikukuh menolak tuduhan.

“Pihak terdakwa masih kekeh tidak mengakui peristiwa tersebut dan menolak segala tuduhan yang diarahkan kepadanya,” ucapnya.

Irfan juga menyinggung proses hukum sebelumnya.

“Putusan kasasi kemarin ditolak, dan pihak auditor sudah melayangkan surat ke pihak terkait. Sekarang tinggal menunggu arahan dan tindakan dari komandan terdakwa terkait pelaksanaan putusan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, RBEP dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dalam putusan pidana atas kasus ini. Namun, pihak korban menuntut hukuman maksimal.

“Kami harap terdakwa dihukum maksimal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga martabat keluarga dan kehormatan institusi TNI AL. Sebagai perwira, harusnya memberi teladan, bukan malah menjadi pelaku kejahatan terhadap anak tirinya sendiri,” tegas Irfan.

Pos terkait