Sindikat Curanmor Mojokerto Tumbang, Polisi Sita Motor hingga Senjata Tajam

Curanmor di Mojokerto. Sumber foto: www.detik.com
Curanmor di Mojokerto. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Polres Mojokerto berhasil membongkar jaringan pencuri motor yang kerap beraksi di enam lokasi berbeda. Tak hanya pelaku utama, polisi juga meringkus dua penadah yang kerap menampung hasil curian tersebut.

“Total ada lima orang yang sudah kami amankan, dua pelaku pencurian dan tiga lainnya termasuk penadah. Mereka kami tangkap di lokasi dan waktu berbeda,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama dikutip dari detikJatim.com, Senin (25/8/2025).

Bacaan Lainnya

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MM (21) dan RH (31), warga Pasuruan, saat hendak membobol rumah kos di Desa Purwojati, Ngoro.

MM berhasil ditangkap, sementara RH sempat melawan dengan pedang sebelum akhirnya ikut diringkus. Dari tangan mereka, polisi menyita sepeda motor, kunci T, hingga senjata tajam.

Tak berhenti di situ, Tim Jatanras juga membekuk BAW (26) di Mojosari. Aksi BAW sempat menegangkan karena ia kepergok korban ketika mencuri Honda PCX.

“Pelaku bahkan mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya untuk mengancam korban sebelum kabur membawa motor,” jelas Fauzy.

Selain para pelaku utama, polisi juga berhasil meringkus Abdul Rasyid (54) dan Rahmatul Huda (35), dua penadah asal Pasuruan. Keduanya ditangkap saat hendak menjual motor sport hasil curian seharga Rp 22 juta. Barang bukti berupa motor CBR 150, STNK, hingga ponsel diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berbeda. Para maling dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP, sementara penadah dikenai Pasal 480 KUHP.

“Kami pastikan akan menindak tegas agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Fauzy.

Pos terkait