Istri di Surabaya Jadi Korban KDRT, Aksi Suami Terekam CCTV

Andrian Dimas Prakoso, Kuasa hukum korban KDRT di Surabaya. Sumber foto: www.detik.com
Andrian Dimas Prakoso, Kuasa hukum korban KDRT di Surabaya. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Rekaman CCTV membongkar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang wanita Surabaya berinisial IGF (32). Ia disebut menjadi korban perlakuan kasar suaminya, AAS (40), sejak 2023 hingga 2025.

Dikutip dari detikJatim.com, kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, menyebut bukti yang dimiliki cukup kuat.

Bacaan Lainnya

“Semua terekam jelas. Ada bukti penamparan, penjambakan, pencekikan, hingga pembantingan. Bahkan kejadiannya berulang, mulai 2023, 2024, dan 2025,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Yang membuat miris, kekerasan berat juga terjadi saat IGF tengah hamil tujuh bulan pada 2024. Peristiwa itu bahkan disaksikan anak pertama pasangan tersebut.

“Ini poin paling menyayat hati. Klien kami diperlakukan kasar saat hamil besar, ditampar dan dicekik, hingga dibanting di depan anaknya,” kata Andrian.

IGF dan AAS menikah sejak 2019 dan memiliki dua anak, masing-masing berusia 4 tahun dan 15 bulan. Menurut Andrian, pertengkaran rumah tangga sejatinya hanya hal sepele, tetapi suaminya berulang kali melampiaskan kekerasan.

“Cekcoknya tidak serius, hanya masalah ringan. Tapi perlakuan kasar terus terulang. Bahkan saya sendiri tak tega melihat rekamannya,” ungkapnya.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Saat rekaman video diputar, korban disebut tak kuasa menahan tangis.

“Korban langsung menangis histeris. Kami sudah minta visum, baik fisik maupun psikis, karena trauma yang dialami mendalam,” terang Andrian.

Yang mengejutkan, pelaku disebut bukan orang sembarangan. Ia diketahui bekerja di salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.

“Sayangnya pelaku berpendidikan dan punya pekerjaan mapan. Tapi justru perilakunya sangat brutal,” ucap Andrian dengan nada kecewa.

Setelah mengalami kekerasan berulang, IGF memilih pulang ke rumah orang tuanya di Mojokerto untuk mencari perlindungan. Pihak kuasa hukum juga menyiapkan langkah lanjutan, termasuk membawa kasus ini ke lembaga perlindungan anak.

“Selain laporan ke kepolisian, kami juga akan berkoordinasi dengan Komnas PA, Kementerian Perlindungan Anak, dan lembaga terkait lainnya demi keselamatan korban dan anak-anaknya,” pungkasnya.

Pos terkait