Pabrik Kapsul Ilegal di Ruko Ponorogo Terbongkar, 55 Ribu Butir Disita

Hasil penggerebekan ruko produksi obat pelangsing ilegal di Ponorogo. Sumber foto: www.detik.com
Hasil penggerebekan ruko produksi obat pelangsing ilegal di Ponorogo. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Ponorogo – Sebuah ruko di kawasan Jalan Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman, Ponorogo, yang tampak biasa dari luar, ternyata menyimpan aktivitas ilegal berskala besar. Satreskrim Polres Ponorogo menggerebek lokasi tersebut dan menemukan ribuan botol berisi kapsul pelangsing serta penggemuk badan tanpa izin edar.

Dikutip dari detikJatim.com, penggerebekan itu berujung pada penangkapan MQJ, warga Lumajang, yang kedapatan tengah mengemas kapsul bermerek Detox Lemax dan Vitamin Penambah Berat Badan.

Bacaan Lainnya

Dari lokasi, polisi menyita 55 ribu butir kapsul, 3.500 botol produk jadi, 2.600 botol kosong, ribuan label, perlengkapan pengemasan, dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran jamu dan obat pelangsing ilegal. Setelah penyelidikan, kami menemukan lokasi produksinya di ruko ini,” jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Jumat (15/8/2025).

Menurut Andin, MQJ sudah beroperasi sekitar tiga bulan dengan sistem penjualan online. Konsumen terbanyak berasal dari wilayah Madura, dengan omzet sekitar Rp 1 juta per bulan.

“Tersangka membeli kapsul dari Jawa Tengah tanpa tahu kandungannya, lalu mengemas dan menjualnya sendiri. Dia juga tidak memiliki latar belakang kesehatan atau farmasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MQJ terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Andin mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap obat atau suplemen tanpa izin resmi.

“Jangan mudah tergiur harga murah atau klaim instan, karena risikonya bisa membahayakan kesehatan,” pungkasnya.

Pos terkait