LINTASJATIM.com, Pasuruan – Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang menyatakan M. Afandi (32), tersangka pembunuhan bocah 7 tahun di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, mengalami gangguan kejiwaan. Meski begitu, pihak kepolisian memastikan kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan.
“Iya, ada gangguan kejiwaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah dikutip dari detikJatim.com, Kamis (14/8/2025).
Adimas menegaskan, proses hukum tetap berlanjut dengan melibatkan kejaksaan dan ahli kejiwaan untuk memastikan langkah hukum yang tepat.
“Tetap kita lanjut. Nanti kita koordinasikan dengan kejaksaan juga berikut dengan ahlinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Afandi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Ia dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) siang. Korban, M. Haidar Musthofa (7), siswa kelas 1 SD, ditemukan tewas dengan luka parah di kepala setelah dipukul menggunakan belencong oleh tetangganya sendiri.
Kejadian ini menggemparkan warga Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah, dan memicu duka mendalam bagi keluarga korban.