LINTASJATIM.com, Surabaya – Upaya memberantas balap liar di Surabaya kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Jogoboyo Satsamapta Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tiga pemuda yang nekat adu kecepatan di Jalan Diponegoro, Jumat (8/8/2025) malam.
Dikutip dari detikJatim.com, ketiganya adalah KM (18) dan FH (22), warga Prada Kali Kendal, serta DA (18) warga Kamal, Bangkalan. Mereka tak berkutik saat dikepung petugas, meski sebelumnya sempat mencoba kabur. Polisi juga mengamankan tiga unit motor yang dimodifikasi di luar spesifikasi teknis.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menyebut pihaknya sudah memetakan titik-titik rawan aksi balap liar.
“Aksi balap liar di Jalan Diponegoro berhasil digagalkan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Erika menjelaskan, selain di Jalan Diponegoro, lokasi lain yang kerap jadi arena balap liar antara lain depan KPU di Jalan Adityawarman dan Jalan Ahmad Yani. Setelah penangkapan, para pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Wonokromo untuk proses lebih lanjut.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti kami serahkan ke Polsek Wonokromo,” tegasnya.
Aksi balap liar di Surabaya sendiri terus menjadi perhatian kepolisian karena membahayakan keselamatan pelaku dan pengguna jalan lainnya. Polisi berkomitmen menindak tegas siapapun yang mencoba memanfaatkan jalan umum sebagai arena balapan.