LINTASJATIM.com, Madiun – Di balik fasad megah sebuah rumah di Madiun, aktivitas perdagangan rokok ilegal tanpa pita cukai ternyata berlangsung bebas.
Dikutip dari detikJatim.com, video berdurasi 36 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan tumpukan rokok berbagai merek dijual dengan harga Rp20 ribu hingga Rp23 ribu per bungkus.
Berdasarkan penelusuran lapangan, penjualan skala besar ini tidak hanya terjadi di satu titik. Lokasinya tersebar di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, dan Desa Buduran, Kecamatan Wonosari. Akses menuju tempat tersebut pun terbilang mudah.
“Masuk jalan itu, belok kiri. Nanti ada tulisan ‘parkir’. Tempatnya rumah warna putih, lebih bagus dibanding yang lain,” ungkap seorang pemuda berinisial P, Jumat (8/8/2025).
P mengaku menjadi pembeli tetap karena harga rokok tersebut jauh lebih murah.
“Mungkin karena nggak ada pitanya. Saya biasa beli yang Rp20 ribu, ada juga yang Rp23 ribu. Rasanya nggak beda jauh sama merek terkenal. Kita kan menyesuaikan isi dompet,” katanya.
Menanggapi informasi ini, Kepala Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menegaskan pihaknya telah mengantongi data dan tengah mempersiapkan langkah tegas.
“Unit Pengawasan sudah mendapatkan informasi dan sedang mendalami lebih lanjut untuk penindakan di waktu dan tempat yang tepat, supaya tidak terjadi benturan di lapangan,” jelasnya.
Dwi juga menekankan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Jangan ragukan semua pegawai Bea Cukai Madiun. Data penindakan yang kami miliki menjadi buktinya,” tegasnya.