LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Praktik curang dalam distribusi bahan pokok kembali terbongkar. Sebuah gudang di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, digerebek jajaran Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo karena diduga memproduksi beras oplosan dalam jumlah besar: 12 hingga 14 ton per hari.
Dikutip dari detikJatim.com, pelaku berinisial LH (34) ditangkap di lokasi. Ia diketahui mencampur beras premium merek pandan wangi dengan beras medium, lalu menjualnya kembali dengan label premium.
Aktivitas ini telah berlangsung selama lebih dari dua tahun, dan beras oplosan itu diedarkan di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan bahwa tindakan seperti ini merugikan masyarakat luas dan harus segera dihentikan.
“Kami ingin pastikan masyarakat mendapatkan produk yang berkualitas. Karena itu, pengawasan dan sidak rutin akan kami perkuat,” ujar Nanang, Senin (4/8/2025).
Nanang juga menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim untuk memetakan dan memverifikasi seluruh pabrik pengolah beras.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar jeli melihat label SNI agar tidak tertipu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, LH terancam hukuman berlapis. Polisi menerapkan tiga undang-undang, yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Standardisasi Nasional, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan bahwa dalam penggerebekan, polisi menyita 12,5 ton beras siap edar, mesin pres, timbangan, serta kendaraan operasional. Ia memperkirakan total kerugian akibat praktik ini mencapai Rp 13 miliar.
“Kami masih telusuri jaringan distribusinya, dan saat ini kami lakukan penarikan terhadap beras oplosan yang telah beredar,” ujar Tobing.
Sementara itu, hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Disperindag Jatim terhadap sampel beras menunjukkan ketidaksesuaian label.
“Beras dalam kemasan 5 kg dan 25 kg yang diuji ternyata hanya berstandar medium, bukan premium seperti yang tercantum,” jelas Kepala Disperindag Jatim, Dr. Iwan, S.
Ia menambahkan, perbedaan harga yang signifikan antara beras medium dan premium menjadi celah bagi pelaku untuk meraup untung curang.
“Beras medium saat ini sekitar Rp 12.500/kg, sedangkan premium mencapai Rp 14.900/kg. Praktik seperti ini jelas merugikan konsumen dan harus diberantas,” tegas Iwan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan distribusi pangan, terutama bahan pokok seperti beras, harus terus diperketat. Pemerintah dan kepolisian berkomitmen mencegah agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa depan.