4 Jukir Ilegal Diciduk, Ngaku Kuasai Lahan karena ‘Sejarah’

Proses penertiban 4 jukir ilegal yang dilakukan Dishub. Sumber foto: www.detik.com
Proses penertiban 4 jukir ilegal yang dilakukan Dishub. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Empat juru parkir (jukir) ilegal di kawasan Tunjungan Romansa ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya setelah terbukti beroperasi tanpa izin di lahan parkir yang sudah dilarang sebagai tempat parkir tepi jalan umum (TJU).

Dikutip dari detikJatim.com, keempatnya langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Semua bukan ber-KTP Surabaya,” ujar Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Sabtu (2/8/2025).

Trio menyebut, para jukir ilegal itu masih merasa memiliki hak atas lahan tersebut karena pernah mengelolanya di masa lalu.

“Mereka masih berpegangan pada sejarah lama, ketika parkir berpindah tangan. Saat kami tetapkan lahan tertentu untuk petugas resmi, mereka justru menghadang dan tetap mengklaim area itu,” jelasnya.

Dishub bersama Satpol PP kini bersiaga di Jalan Tanjung Anom untuk mengantisipasi konflik antara jukir resmi dan ilegal. Diketahui, terdapat 12 petak parkir di jalur tersebut.

Sejak Jum’at (1/8/2025), Pemkot Surabaya resmi meniadakan parkir di sepanjang Jalan Tunjungan. Selain penertiban, Dishub juga menggalakkan sosialisasi terkait larangan parkir serta tarif resmi parkir: Rp 2.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil.

“Kami sudah koordinasi dengan paguyuban jukir. Kalau ada pihak memungut di luar ketentuan, itu pungli. Masyarakat bisa lapor lewat media sosial atau langsung ke petugas Dishub di lokasi,” tegas Trio.

Upaya ini merupakan bagian dari penataan kawasan Tunjungan Romansa agar lebih tertib, nyaman, dan terbebas dari pungutan liar.

Pos terkait