LINTASJATIM.com, Lamongan – Sebanyak 506.224 batang rokok tanpa pita cukai dan 66 botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di Lamongan, Selasa (29/7/2026).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung, Kecamatan Tikung.
Dikutip dari detikJatim.com, barang-barang ilegal itu merupakan hasil penindakan gabungan Bea Cukai Gresik, Kejari Lamongan, dan Satpol PP selama periode 14 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025.
Rokok yang diamankan terdiri dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp755 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp492 juta,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Minandar, dalam keterangannya kepada media.
Menurut Asep, pemusnahan ini merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban pasar dari barang ilegal.
“Kami ingin memastikan pasar hanya diisi oleh produk legal yang membayar cukai. Ini bagian dari upaya mendorong penerimaan negara dan melindungi industri rokok yang sah,” tegasnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun agar tidak lagi memiliki nilai ekonomi. Langkah ini disebut sebagai bentuk penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyatakan bahwa pemusnahan ini tak hanya soal penindakan, tapi juga bagian dari pengelolaan dana cukai secara bertanggung jawab.
“Dana bagi hasil cukai kami manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, mulai dari kesehatan, jaminan sosial petani tembakau, hingga pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Selain pemusnahan, dilakukan juga kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ kepada berbagai kalangan seperti pelajar, mahasiswa, kepala desa, dan pedagang. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai.
Kasatpol PP Lamongan, Jarwito, menambahkan bahwa pihaknya merencanakan 200 operasi penegakan pada 2025.
“Sampai saat ini sudah 72 operasi digelar. Kami gandeng Bea Cukai dan Kejaksaan untuk memastikan penindakan berjalan efektif,” jelasnya.
Tak hanya rokok dan mihol ilegal, Kejari Lamongan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana lainnya seperti narkoba jenis sabu, ribuan pil dobel L, dan ponsel hasil kejahatan.
Pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa peredaran barang ilegal di Lamongan tidak akan dibiarkan tumbuh subur. Bea Cukai dan aparat penegak hukum bertekad menjaga pasar tetap sehat dan negara tidak dirugikan.