Jual Sabu demi Bisa Pakai Gratis, Pasutri Pasuruan Ditangkap

Sepasang pasutri di Pasuruan ditangkap setelah ketahuan mengedarkan dan mengonsumsi sabu. Sumber foto: www.detik.com/
Sepasang pasutri di Pasuruan ditangkap setelah ketahuan mengedarkan dan mengonsumsi sabu. Sumber foto: www.detik.com/

LINTASJATIM.com, Pasuruan – Sepasang suami istri muda di Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan hukum setelah nekat mengedarkan narkotika jenis sabu demi keuntungan ekonomi dan bisa menikmati barang haram itu secara cuma-cuma.

Dikutip dari detikJatim.com, SLH (30) dan istrinya SNT (31) ditangkap polisi bersama sejumlah barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, keduanya diamankan setelah timnya melakukan penyelidikan dan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap SNT di Dusun Beran, Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.

“Saat digeledah, ditemukan sabu yang menurut pengakuannya adalah milik suaminya, SLH. Pelaku SLH sempat melarikan diri namun berhasil kami tangkap 30 menit kemudian di sekitar lokasi,” ujar Dani, Sabtu (26/7/2025).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita enam kantong plastik berisi sabu dengan total berat 4,561 gram, timbangan elektrik, alat hisap, dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 3.350.000.

“Setiap gram sabu mereka jual dengan keuntungan Rp200 ribu. Lebih miris lagi, mereka juga mengedarkan supaya bisa memakai sendiri tanpa harus beli. Ini sangat merusak dan tak bisa ditoleransi,” tegasnya.

SLH dan SNT diketahui mendapatkan barang dari seorang bandar berinisial SUHU yang kini dalam pengejaran. Polisi menduga jaringan ini sudah berjalan cukup lama dengan modus yang sama.

Dani menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba, apalagi jika melibatkan keluarga sebagai jaringan.

“Kami tidak akan kompromi. Keterlibatan pasutri dalam jaringan pengedar seperti ini menunjukkan betapa narkotika bisa merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Pasuruan, menanti proses hukum atas tindakan nekat yang mereka lakukan.

Pos terkait