LINTASJATIM.com, Malang – Keadilan menjadi harga mati bagi keluarga korban pelecehan seksual yang melibatkan seorang Ketua RW di Kota Malang. Senin (21/7/2025), empat keluarga korban datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, menuntut agar pelaku, PBS (63), dijatuhi hukuman maksimal.
Namun, lebih dari sekadar desakan hukum, kehadiran mereka mencerminkan kegelisahan mendalam. Mereka mengaku selama proses hukum berlangsung, informasi tentang jalannya persidangan sangat minim.
“Kami cari informasi sendiri. Datang ke sini bukan hanya ingin tahu jadwal sidang, tapi kami ingin keadilan ditegakkan,” ungkap Alfina, ibu dari salah satu korban dikutip dari detikJatim.com.
Alfina menyampaikan bahwa anaknya, A (12), mengalami gangguan psikis berat akibat tindakan pelaku.
“Anak saya sudah masuk RSJ tiga kali. Yang kami khawatirkan, emosinya belum stabil hingga sekarang,” katanya dengan nada sedih.
Para keluarga korban membawa sejumlah poster bernada kritik dan seruan moral. Salah satu poster yang mencolok bertuliskan: ‘Hukum Tidak Boleh Melihat Status Sosial, Tetapi Harus Melihat Keadilan di Mata Hukum’.
Pesan itu menjadi bentuk keresahan mereka atas posisi pelaku yang merupakan tokoh masyarakat.
Menurut Alfina, total ada tujuh anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korban, empat di antaranya tinggal satu lingkungan dengan terdakwa.
“Dia Ketua RW dan dikenal banyak orang. Kami khawatir posisinya bisa memengaruhi putusan,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga Kurniawan menyampaikan bahwa sidang hari itu membahas tanggapan dari pihak terdakwa terkait restitusi.
“Hari ini agendanya tanggapan atas restitusi. Terdakwa didakwa Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Dewangga.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan digelar sidang pembacaan tuntutan.
“Sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari jaksa,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Polresta Malang Kota mengungkap tindakan pelecehan seksual yang dilakukan PBS terhadap tujuh bocah laki-laki.
“Empat korban satu lingkungan, sisanya dari luar,” jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, awal Januari lalu.
Kini, keluarga korban berharap proses hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga memberi kepastian dan keadilan yang berpihak pada korban, bukan pelaku.