Pemusnahan Besar di Blitar: Rokok Ilegal, Miras, dan Uang Palsu Hanguskan Potensi Kerugian Negara Rp 3,8 Miliar

Proses pemusnahan barang ilegal di Kantor Rubasan Blitar. Sumber foto: www.detik.com
Proses pemusnahan barang ilegal di Kantor Rubasan Blitar. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Blitar – Dalam sebuah operasi terpadu yang menandai penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran cukai dan tindak pidana lainnya, jutaan batang rokok ilegal, ratusan liter minuman beralkohol, serta sejumlah uang palsu dan narkotika dimusnahkan di Blitar.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban hukum.

Bacaan Lainnya

“Total nilai barang ilegal yang kami musnahkan hari ini mencapai Rp 5,2 miliar. Bila dihitung dari sisi potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai, nilainya sekitar Rp 3,8 miliar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, Selasa (15/7/2025).

Proses pemusnahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar dan melibatkan berbagai unsur penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Blitar.

Barang-barang ilegal yang dihancurkan berasal dari penindakan tidak hanya di Blitar, tetapi juga dari wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean Blitar yang meliputi Tulungagung dan Trenggalek.

“Ini adalah bentuk nyata penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus peringatan keras kepada pelaku usaha yang coba-coba mengedarkan produk tanpa pita resmi,” tegas Nurtjahjo.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.997.798 batang rokok tanpa cukai, terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT), serta sekitar 296 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Tidak hanya itu, barang bukti lain dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap juga turut dimusnahkan, termasuk narkotika dan uang palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, menyebut ada 17 perkara pidana yang barang buktinya dihancurkan bersama Bea Cukai.

“Kami musnahkan barang bukti sabu, ekstasi, ganja, pil dobel L dengan total berat mencapai 13,7 kilogram. Termasuk uang palsu juga kami bakar agar tidak kembali disalahgunakan,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar hingga dihancurkan secara fisik, sebagai simbol penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana serupa di masa depan.

Aksi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat.

Pos terkait