LINTASJATIM.com, Jember – Seorang warga Jember bernama Sami mengadukan persoalan kepemilikan rumah yang diduga telah dikuasai pihak lain secara ilegal selama bertahun-tahun. Aduan tersebut disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Jember pada Kamis (10/7/2025).
Menanggapi laporan itu, Tim Hukum LPK-RI Jember langsung melakukan investigasi di lokasi rumah yang terletak di Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember.
Kegiatan investigasi turut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kepala Desa Tanggul Kulon, Ketua RT setempat, tokoh masyarakat, anggota Polsek, dan Babinsa.
Menurut Victor, selaku perwakilan Tim Hukum LPK-RI Jember, pihaknya telah memverifikasi bahwa rumah tersebut secara sah merupakan milik Ibu Sami, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3331 atas nama yang bersangkutan dengan luas tanah 134 meter persegi.
“Bu Sami adalah pemilik sah rumah tersebut. Namun, berdasarkan pengakuannya, rumah itu telah dikuasai orang lain tanpa izin selama bertahun-tahun. Mediasi di tingkat desa yang sebelumnya pernah dilakukan tidak membuahkan hasil,” ujar Victor kepada wartawan.
Pihak yang saat ini menempati rumah mengklaim telah membeli properti tersebut dari suami Ibu Sami, yang kini tidak diketahui keberadaannya.
Namun, Tim Hukum LPK-RI menegaskan bahwa proses transaksi tersebut tidak melibatkan pemilik sah dan hanya dibuktikan dengan kwitansi sederhana tanpa akta jual beli resmi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Transaksi yang terjadi tidak sah secara hukum karena tidak melibatkan pemilik yang sah, serta tidak didukung dokumen resmi. Ini bisa mengarah pada pelanggaran hukum,” tegas Victor.
Untuk itu, LPK-RI Jember berencana melakukan pemasangan plang peringatan di depan rumah sebagai bentuk pemberitahuan resmi atas dugaan penyerobotan lahan. Mereka juga mengimbau pihak yang saat ini menempati rumah untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.
“Kami tetap membuka ruang mediasi. Namun, jika tidak ada itikad baik, maka kami siap menempuh jalur hukum sesuai dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Bahkan, jika diperlukan, kami akan menggugat secara perdata dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” jelas Victor.
Sementara itu, Raka Danuangga dari Tim Hukum LPK-RI Jember menambahkan bahwa sertifikat tanah merupakan alat bukti hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19 dan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997.
“LPK-RI Jember berkomitmen mengawal kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang adil. Bila mediasi menemui jalan buntu, jalur hukum akan kami tempuh demi keadilan bagi klien kami,” ujar Raka.
LPK-RI Jember mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas kepemilikan aset atau hak konsumennya untuk tidak ragu mengadukan kasus serupa ke kantor LPK-RI Jember yang beralamat di Jalan S. Parman, Sumbersari, Jember.
“Kami siap melindungi hak-hak masyarakat agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang layak,” tutup Victor.