Keresahan Warga Akibat Konvoi Bising Berujung Maut di Malang, Satu Tewas Ditusuk

Pelaku penusukan kelompok konvoi di Malang. Sumber foto: surabaya.kompas.com
Pelaku penusukan kelompok konvoi di Malang. Sumber foto: surabaya.kompas.com

LINTASJATIM.com, Malang – Suasana dini hari yang seharusnya tenang berubah menjadi tragedi berdarah di Jalan Raden Panji Suroso, Blimbing, Kota Malang, Jumat (4/7/2025).

Seorang pemuda menusuk anggota rombongan konvoi perguruan silat hingga tewas, setelah mengaku terganggu dengan kebisingan suara kendaraan mereka.

Bacaan Lainnya

Insiden ini dipicu oleh iring-iringan sekitar 200 sepeda motor dari salah satu perguruan silat yang melintasi kawasan tersebut sekitar pukul 01.30 WIB.

Kebisingan suara knalpot dan teriakan para peserta konvoi memancing emosi FR (24), warga setempat, yang saat itu sedang makan di pinggir jalan bersama dua temannya.

Diduga dalam kondisi terpengaruh alkohol, FR berdiri dan meneriaki rombongan. Ketegangan pun meningkat, hingga berujung bentrok. Dalam keributan tersebut, FR mengeluarkan pisau lipat dan menusuk tiga orang dari rombongan konvoi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan bahwa kejadian ini bukan berkaitan dengan antarperguruan silat, melainkan murni karena gangguan ketenangan warga.

“Ini murni masyarakat yang merasa terganggu tapi melakukan tindakan kriminal. Pelaku tidak ada kaitannya dengan perguruan silat mana pun,” jelas Kombes Nanang.

Korban meninggal diketahui bernama MAS (18) asal Blitar. Ia tewas di tempat akibat luka tusuk yang menembus paru-paru. Dua korban lain, RPSP dan DA, mengalami luka serius dan telah mendapat perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar.

Setelah insiden, FR sempat melarikan diri, membuang pisaunya, lalu bersembunyi di dalam mobil dinas koperasi yang terparkir. Polisi berhasil menangkapnya sekitar pukul 05.00 WIB saat ia hendak berobat di RSSA.

Barang bukti seperti pisau lipat, pakaian berdarah, batu, dan video keributan telah diamankan. FR kini dijerat Pasal 351 Ayat (3) dan (2) KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Dimas Juardiman, menyatakan bahwa kliennya hanya membela diri setelah lebih dulu diserang.

“Setelah Fatur teriak karena terusik, beberapa orang dari rombongan turun dan langsung memukul tanpa berkata apa-apa,” kata Dimas.

Ia menambahkan bahwa pisau tersebut biasa dibawa FR karena trauma masa lalu sebagai korban begal.

“Dia tidak mengarahkan ke siapa pun. Itu spontan karena dia dipukuli dalam kondisi terjatuh. Tujuannya agar pengeroyokan berhenti,” ujarnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan di luar hukum, serta menyerahkan proses sepenuhnya kepada pihak berwenang guna mencegah konflik yang lebih luas.

Pos terkait