LINTASJATIM.com, Tulungagung – Fakta memilukan terungkap dari hasil autopsi terhadap jasad bayi laki-laki yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Brantas, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru. Berdasarkan pemeriksaan forensik, bayi tersebut dipastikan masih hidup saat dibuang ke sungai.
“Dari hasil autopsi ditemukan air di lambung dan pasir di saluran napas. Paru-parunya pun mengembang, yang menunjukkan korban meninggal karena tenggelam,” ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, pada Sabtu (28/6/2025).
Prosedur autopsi dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Polda Jatim bekerja sama dengan Inafis Polres Tulungagung di RSUD dr. Iskak.
Selain bukti bahwa korban hidup saat dibuang, tim forensik juga menemukan luka lecet di kedua pipi dan adanya resapan darah di kulit kepala—mengindikasikan adanya kekerasan ringan sebelum kematian.
Menurut AKP Ryo, bayi tersebut diperkirakan baru dilahirkan, karena kondisi fisiknya menunjukkan usia kandungan telah mencapai sembilan bulan dan tali pusatnya masih menempel.
“Diduga bayi ini dilahirkan pada hari yang sama saat ditemukan,” tambahnya.
Hingga kini, identitas pelaku pembuangan masih misterius. Polisi telah mengambil sampel DNA korban dan tengah menunggu hasil untuk membandingkan dengan calon tersangka potensial.
“Kami belum menemukan DNA orang lain pada tubuh korban, namun proses penyelidikan tetap kami lanjutkan,” tegas Ryo.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngantru terus mengumpulkan informasi, termasuk menelusuri kemungkinan asal bayi, mengingat lokasi penemuan berada di perbatasan Tulungagung dan Blitar.
“Kami belum bisa memastikan apakah bayi ini dibuang dari wilayah Tulungagung atau Blitar,” katanya.
Sebelumnya, warga setempat digemparkan dengan penemuan jasad bayi di sungai pada Jumat petang (27/6/2025). Kondisi jasad masih utuh dan menunjukkan bahwa sang bayi baru saja dilahirkan.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus pembuangan bayi di Indonesia, sekaligus menggugah keprihatinan atas lemahnya kesadaran terhadap hak hidup anak.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal mencurigakan terkait kehamilan atau persalinan di lingkungannya.