LINTASJATIM.com, Surabaya – Setelah menginterogasi M Yusron Ferlangga (19). Polisi mendapatkan fakta baru terkait pembunuhan Octavia Widiyawati alias Monik (33) di Lidah Kulon 2B/20, Lakarsantri, Surabaya.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bawah tersangka memesan jasa korban melalui seorang perantara. Setelah memesan, tersangka bertemu dengan korban di SPBU Citraland yang diantar oleh pacar korban.
Setelah bertemu, kemudian pelaku mengajaknya pulang ke rumah kontrakannya pada Selasa (16/6/2020) malam. Kondisi rumah sedang sepi karena Ibu tersangka sedang bekerja.
Nah, disaat itulah pelaku meminta layanan pijat sekaligus berhubungan badan dengan Monik. Usai berhubungan badan, korban meminta uang tips kepada pelaku. Namun, oleh pelaku tidak dikasih sehingga membuat korban marah.
“Kemarahan korban itu membuat pelaku kalap dan menusuk korban dengan pisau lipat tiga kali hingga korban tewas,” terang Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Kamis (18/6/2020).
Melihat Monik warga Jalan Ciliwung, Darmo, Wonokromo, Surabaya itu tewas, lantas pelaku hendak menghilangkan jejak dengan cara membakar korban.
Baru membakar kaki sebelah kanan korban, pelaku tidak tega dan mengehentikan pembakaran. Akhirnya, pelaku memasukan jasad korban ke dalam kardus bekas bungkus kulkas lalu disimpan di kamarnya.
Tak lama kemudian ponsel pelaku berdering. Awalnya ia enggan mengangkat telpon itu. Namun, pelaku mencoba mengangkatnya dan ternyata yang menghubungi tersangka adalah pacar korban.
“Pacar korban ini mendapat nomor pelaku dari perantara. Kemudian sang pacar menelpon pelaku untuk menanyakan keberadaan si korban,” jelas Agung.
Supaya pacar korban tidak datang ke rumahnya, kemudian pelaku menemuinya di SPBU Citraland. Kepada pacar korban pelaku bilang kalau korban sudah pulang dijemput oleh pria bermotor (Yamaha) Vixion.
“Setelah bertemu dengan pacar korban, pelaku kabur ke rumah bibinya di Mojosari, Mojokerto. Selama di perjalanan itulah pelaku menghubungi sang ibu jika dirinya telah membunuh korban dan mayatnya diletakkan di kamarnya,” ungkapnya.
Mendapat informasi itu, Ibu pelaku lantas menghubungi Mapolsek Lakarsantri dan Polrestabes Surabaya. Berbekal laporan itu, polisi memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah lima kali memesan jasa pijat plus-plus dengan wanita yang berbeda. Yusron mengaku jika selama menggunakan jasa itu dirinya membayar pakai uang kuliah yang diberikan oleh Ibunya.