Pemerasan Bermodus Petugas: Dua Mahasiswa Jadi Korban, Oknum Polisi Ditahan

Gambar ilustrasi tindakan pemerasan. Sumber foto: kaltengtoday.com
Gambar ilustrasi tindakan pemerasan. Sumber foto: kaltengtoday.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kembali diuji setelah seorang anggota Polsek Tandes, berinisial Bripka HP, terbukti melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa di Sidoarjo.

Ironisnya, tindakan itu dilakukan dengan menyalahgunakan atribut dan wewenang kepolisian.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula saat KV (23) dan rekannya RA (23), usai menghadiri acara pernikahan di daerah Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, Kamis (19/6/2025).

Dalam perjalanan pulang menuju Surabaya melalui exit tol Tambak Sumur, mobil yang dikendarai KV bersenggolan ringan dengan pengendara motor.

“Sudah tidak ada masalah. Kedua belah pihak saling minta maaf,” ungkap ayah korban, Djumadi (60), saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Namun, usai insiden kecil tersebut, keduanya dihentikan oleh dua pria—satu berseragam polisi, satu lainnya berpakaian sipil—yang mengaku sebagai bagian dari ‘operasi gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan wartawan’.

Tak lama setelah itu, korban dituduh melakukan tindakan asusila tanpa dasar.

“Anak saya dituduh macam-macam, padahal tak ada bukti, dan tidak ada saksi juga,” ujar Djumadi.

Kedua mahasiswa kemudian diminta duduk di tempat berbeda di dalam mobil dan dibawa berkeliling ke berbagai wilayah Surabaya Timur, sambil diancam akan dibawa ke Polda Jawa Timur.

Di tengah tekanan itu, salah satu pelaku—yang kemudian diketahui Bripka HP—menawarkan ‘penyelesaian damai’ dengan permintaan uang tunai.

“Dia bilang butuh Rp7 sampai Rp10 juta, tapi anak saya tidak punya uang segitu,” jelas Djumadi. Karena hanya memiliki Rp650 ribu, korban pun diantar ke ATM di sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani untuk menarik uang tersebut.

Tindakan ini langsung mendapat respons dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan. Ia menegaskan bahwa institusinya tak akan melindungi anggota yang menyimpang.

“Bripka HP anggota Polsek Tandes yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa telah diamankan dan diperiksa oleh Propam,” kata Luthfi, Kamis (26/6/2025).

Luthfi juga menyampaikan bahwa Bripka HP kini telah ditahan di sel khusus milik Propam untuk menjalani proses hukum.

“Kami tegaskan, proses hukum tetap berjalan. Tak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini,” tegasnya.

Kasus ini mencuat sebagai pengingat bahwa kekuasaan yang tidak diawasi bisa membahayakan masyarakat sipil. Banyak pihak mendesak agar selain sanksi hukum, perlu ada pembenahan sistem pengawasan internal yang lebih ketat di tubuh kepolisian.

Pos terkait