LINTASJATIM.com, Pasuruan – Penyelidikan atas insiden tragis di Exit Tol Purwodadi yang menewaskan tiga orang kini memasuki babak baru.
Polisi resmi menetapkan Agus Tri Kanafi (43), sopir truk wingbox penyebab kecelakaan, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan setelah gelar perkara.
Agus, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Pihak kepolisian menyatakan unsur kelalaian dalam peristiwa ini telah terpenuhi berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi.
“Tersangka sudah kami tahan setelah dilakukan gelar perkara,” ujar Iptu Joko Suseno, Kepala Seksi Humas Polres Pasuruan, Jumat (20/6/2025).
Agus dikenakan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan luka-luka atau korban jiwa.
“Kami kenakan pasal berlapis sesuai tingkat akibat dari kecelakaan tersebut, mulai dari luka ringan hingga korban meninggal dunia,” jelas Joko.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di simpang lampu merah Exit Tol Purwodadi, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Truk yang dikemudikan Agus melaju dari arah Malang menuju Surabaya sebelum akhirnya menghantam sejumlah kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah. Tiga orang tewas dalam kejadian tersebut.
Dugaan sementara, sopir truk diduga lalai atau gagal mengendalikan kendaraannya menjelang titik pemberhentian. Aparat juga tengah mendalami kemungkinan adanya gangguan teknis pada kendaraan maupun pelanggaran terhadap standar operasional keselamatan.
Pihak kepolisian mengimbau para pengemudi kendaraan besar untuk memastikan kondisi kendaraan laik jalan sebelum digunakan. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, terutama di ruas jalan padat dan area persimpangan.