Polres Tuban Ungkap Aktivitas Online Komunitas Gay, 2 Anggota Aktif Diamankan

Anggota komunitas gay di Tuban ditangkap. Sumber foto: https://surabaya.kompas.com
Anggota komunitas gay di Tuban ditangkap. Sumber foto: https://surabaya.kompas.com

LINTASJATIM.com, Tuban – Kepolisian Resor (Polres) Tuban berhasil mengungkap keberadaan komunitas online penyuka sesama jenis yang beroperasi melalui media sosial, dengan jumlah anggota mencapai ribuan.

Dalam pengembangan kasus tersebut, dua orang pria berinisial J (45) dan AJ (30) diamankan karena diduga menjadi pengguna aktif dan terlibat dalam penyebaran konten menyimpang.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi yang lebih luas terkait aktivitas daring komunitas serupa di wilayah Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban.

“Awalnya kami menerima informasi dari penanganan grup serupa oleh Polda Jatim, lalu kami telusuri lebih dalam jaringan media sosial yang aktif di wilayah kami. Hasilnya, ditemukan grup komunitas yang ternyata telah berjalan sejak 2010 dan kini memiliki sekitar 1.000 anggota,” kata Dimas, Rabu (18/6/2025).

Kedua pria yang diamankan diketahui secara aktif berinteraksi di dalam grup tersebut. Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah konten yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk percakapan dengan muatan seksual serta barang bukti lain seperti alat bantu seks.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk tangkapan layar percakapan eksplisit di media sosial dan beberapa alat bantu yang ditemukan di tempat tinggal mereka,” jelasnya.

Tak hanya itu, ditemukan pula gambar-gambar berseragam polisi dan pelajar yang dipajang di kamar salah satu pelaku, diduga digunakan untuk fantasi seksual.

Saat ini, polisi masih memburu admin dan pembuat grup yang menjadi wadah komunitas tersebut.

“Kami masih dalami siapa yang menginisiasi dan mengelola grup itu. Upaya pengembangan terhadap anggota lainnya juga sedang kami lakukan,” tegasnya.

Menurut Dimas, para pelaku dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar,” katanya.

Meski demikian, penanganan kasus ini juga memunculkan diskusi di masyarakat mengenai ruang privasi, batasan hukum, dan pendekatan yang digunakan terhadap komunitas minoritas seksual.

Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan diambil berdasarkan temuan konten eksplisit yang tersebar ke publik, bukan orientasi pribadi semata.

Pos terkait