LINTASJATIM.com, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ruang digital dari konten yang dinilai melanggar hukum.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus distribusi konten pornografi sesama jenis melalui grup media sosial.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Kamis (5/6/2025). Tim siber Polda Jatim langsung melakukan penelusuran dan akhirnya berhasil membekuk empat pelaku, termasuk satu orang yang diketahui berperan sebagai pengelola grup.
“Grup WhatsApp dan Facebook yang dikelola para tersangka berisi lebih dari 300 anggota, bahkan grup Facebook-nya mencapai lebih dari 11 ribu orang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (13/6/2025).
Pelaku utama, MI (21), mahasiswa asal Gubeng, Surabaya, diketahui sebagai pembuat dan admin grup WhatsApp bernama Info VID.
Tujuan grup tersebut, menurut keterangan polisi, adalah untuk mempertemukan komunitas penyuka sesama jenis guna menjalin relasi asmara secara daring.
“Tersangka membuat grup untuk mengumpulkan komunitas penyuka sesama jenis dan mencari pasangan,” jelas Jules.
Selain MI, polisi juga menetapkan tiga anggota lainnya sebagai tersangka, yakni NZ (24), FS (44), dan S (66). Dari hasil penyelidikan, NZ dan FS aktif membagikan konten seksual serta melakukan interaksi eksplisit dalam grup.
Sedangkan S, seorang petani asal Jombang, mengirimkan foto alat vital miliknya sebagai bentuk komunikasi seksual yang bersifat mengundang.
“Untuk motif, kami masih telusuri lebih lanjut, apakah ada unsur kegiatan terorganisasi atau sebatas fantasi seksual digital,” jelas Kompol Noviar Anindhita, Kanit II Subdit II Siber Polda Jatim.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti bahwa para pelaku pernah mengadakan pertemuan fisik ataupun event khusus yang melibatkan komunitas tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup beberapa akun media sosial dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan seksual.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan platform digital serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar norma hukum di internet.