LINTASJATIM.com, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik gratifikasi di lingkungan Pemkot Surabaya memasuki babak baru.
Meski telah menetapkan Ganjar Siswo Pramono, eks pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum berhasil menetapkan pelaku yang memberikan uang tersebut.
“Penyidikan masih berjalan. Kami terus gali keterangan dari para saksi,” ujar Muhammad Harris, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Selasa (10/6/2025).
Ganjar, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama periode 2016–2022, diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta terkait proyek-proyek pemerintah. Ia kini ditahan di Rutan Kejati Jatim sejak Selasa (3/6/2025).
Kejaksaan mengaku telah memeriksa 32 orang saksi, termasuk 20 orang dari kalangan swasta. Namun, belum ada yang secara resmi ditetapkan sebagai pemberi gratifikasi.
“Kami berusaha mengungkap siapa pihak-pihak yang diuntungkan dan siapa yang memberikan dana tersebut. Proses ini membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” jelas Harris.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menambahkan bahwa uang hasil gratifikasi sempat dialihkan oleh Ganjar ke instrumen keuangan seperti deposito dan bentuk investasi lain, diduga untuk menyamarkan asal-usul dana.
“Modus yang digunakan tersangka cukup kompleks. Uang tidak langsung digunakan, tapi disimpan dalam deposito serta bentuk investasi agar tidak mudah dilacak,” kata Saiful.
Kasus ini menjerat Ganjar dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12B dan 12C UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Jika terbukti bersalah, Ganjar terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Pihak Kejati Jatim menegaskan akan terus mengejar keterlibatan pihak lain. Penyelidikan mendalam terus dilakukan demi membongkar kasus ini hingga ke akarnya.