LINTASJATIM.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya berhasil menyetorkan pendapatan sebesar Rp 2.144.509.580 ke kas negara melalui lelang barang bukti hasil tindak pidana perusakan hutan.
Pendapatan tersebut merupakan hasil dari enam kali pelelangan yang dilakukan sejak awal tahun 2025 hingga akhir Mei.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menjelaskan bahwa salah satu barang bukti yang dilelang adalah kayu ilegal yang disita dari hasil perusakan hutan.
Kayu-kayu tersebut disimpan dalam lima kontainer dan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya pada Selasa (27/5/2025).
Hasil lelang kayu tersebut mencapai Rp 374.150.000 dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ricky menambahkan bahwa selain kayu ilegal, pihaknya juga telah melelang barang bukti dan rampasan negara lainnya sebanyak enam kali. Total pendapatan negara dari hasil lelang tersebut mencapai Rp 2.144.509.580.
“Sampai akhir Mei 2025, kami telah menyetorkan pendapatan ke kas negara sebesar Rp 2,1 miliar,” ujarnya.
Ia berharap bahwa hasil lelang ini tidak hanya bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi pengingat bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindak pidana bahwa hasil kejahatan tidak akan menguntungkan.
“Semoga ini menjadi pengingat bagi pelaku kejahatan bahwa hasil kejahatan tidak akan menguntungkan,” tutup Ricky.
Pihak Kejari Tanjung Perak juga mengingatkan agar para pelaku usaha tidak melakukan pidana serupa yang bisa merugikan masyarakat. Mereka diimbau untuk memastikan dokumen kepemilikan kayu yang sah agar tidak terjerat pidana.