Bebas Bersyarat, Dimas Kanjeng Kembali Aktif di Padepokan Probolinggo

Foto Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Foto Dimas Kanjeng Taat Pribadi

LINTASJATIM.com, ProbolinggoDimas Kanjeng Taat Pribadi, tokoh kontroversial yang dikenal sebagai pemimpin Padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, akhirnya meninggalkan masa tahanannya.

Ia dinyatakan memperoleh bebas bersyarat beberapa hari yang lalu setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya.

Status bebas bersyarat ini diberikan setelah Dimas Kanjeng menyelesaikan lebih dari dua pertiga dari total masa hukumannya di penjara.

Kini, ia memilih untuk memusatkan perhatian pada aktivitas-aktivitas religius, baik di lingkungan padepokan maupun dalam kegiatan di luar wilayah.

Konfirmasi mengenai kebebasan Dimas Kanjeng disampaikan oleh Daeng Uci, menantunya. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa sang ayah mertua berperilaku baik selama berada dalam tahanan, yang membuatnya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Benar, beliau sudah bebas. Selama menjalani masa tahanan, perilakunya cukup baik sehingga mendapatkan potongan hukuman. Sekarang beliau lebih banyak terlibat dalam kegiatan keagamaan,” ujar Uci kepada Radar Bromo.

Sebagai informasi, Dimas Kanjeng sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada tahun 2016 terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan. Ia telah ditahan sejak tahun yang sama.

Adapun tuduhan lain yang sempat diarahkan padanya, seperti penipuan dan penggelapan, tidak terbukti secara hukum di persidangan. Oleh karena itu, hukuman yang dijalani murni berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.

“Kami sebagai keluarga menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung. Meskipun kami percaya beliau tidak bersalah dalam kasus lain yang dituduhkan, kami bersyukur sekarang beliau sudah kembali dan dapat melanjutkan aktivitas keagamaannya,” pungkas Uci.

Pos terkait