LINTASJATIM.com, Surabaya – Sebuah pertemuan yang dimaksudkan untuk memperkuat hubungan cinta ternyata berakhir dalam tragedi yang mengerikan.
Perempuan muda berusia 25 tahun Dwi Nurtikki Damayanti dari Probolinggo tewas bersimbah darah di tangan suaminya sendiri, Didik.
Mereka memang sedang renggang. Dwi tinggal di Probolinggo, sementara Didik memilih tinggal di Lumajang di rumah orang tuanya.
Namun, mereka memutuskan untuk bertemu pada awal April 2025. Sayangnya, pertemuan itu tidak berhasil mencapai kesepakatan. Sebaliknya, itu menjadi pertemuan terakhir mereka.
Sempat ada kesempatan bagi Dwi dan Didik untuk menginap di sebuah hotel di Probolinggo. Di sanalah mereka melakukan hubungan seksual. Namun, keadaan berubah tak lama setelahnya. Didik mempersoalkan kemungkinan Dwi berselingkuh, dan terjadi perdebatan sengit di kamar hotel.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menyatakan bahwa pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim.
“Keduanya masih berstatus suami istri sah dan belum cerai. Mereka bertengkar di dalam kamar karena cemburu karena korban memiliki pasangan lain. Akhirnya, pelaku membunuh korban di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Perselisihan berlanjut setelah keluar dari hotel. Didik sangat emosional di tengah malam yang tenang di jalan Alas Malang, Kecamatan Banyuanyar. Ia menikam tubuh istrinya berulang kali dengan delapan tusukan di leher, paha, dan perut korban.
Orang-orang dikejutkan ketika menemukan tubuh seorang perempuan tergeletak di tengah jalan pada Jumat dini hari, 4 April 2025, hanya mengenakan kaos hitam dan tanpa celana dalam.
Identitas korban akhirnya diketahui setelah video penemuan tersebar luas di internet. Dia adalah Dwi Nurtikki Damayanti, yang tinggal di Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Probolinggo.
Setelah pembunuhan, Didik berusaha menghilangkan tanda-tandanya. Ia membuang pisau yang digunakan untuk membunuh ke sungai dan juga menghilangkan darah korban.
“Pelaku membuang pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku juga membuang senjata api korban sebelum akhirnya lari ke Bali,” jelas Fajar.
Karena tidak ada saksi langsung yang hadir di lokasi kejadian, tindakan ini mungkin membuat polisi kesulitan menemukan pelaku.
“Beruntungnya, ada saksi penting yang memberikan keterangan bahwa sebelum pelaku dibunuh, korban memberi tahu teman kerjanya jika dia memiliki masalah dengan suaminya dan bahkan sempat diancam akan dibunuh,” tambah Fajar.
Setelah melakukan penyelidikan menyeluruh, Didik ditangkap di Bali pada Rabu malam (16/4/2025) oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Saat dibekuk, dia tetap diam dan segera digelandang ke kantor polisi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Didik saat ini menghadapi berbagai pasal. Hukuman Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengenai Didik karena statusnya sebagai suami yang sah, terlepas dari fakta bahwa mereka secara fisik telah berpisah.
Fajar menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat oleh UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meskipun dalam hal ini keduanya sudah pisah ranjang karena statusnya masih suami sah korban.
Selain itu, Pasal 340 dan 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan pembunuhan juga berlaku untuknya.
Fajar menyatakan bahwa untuk ancaman pembunuhan berencana hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara, dan untuk pembunuhannya maksimal 15 tahun penjara.