KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Dugaan Korupsi

Bupati Situbondo Karna Suswandi (depan) dan Eko Prionggo Jati
Bupati Situbondo Karna Suswandi (depan) dan Eko Prionggo Jati

LINTASJATIM.com, Situbondo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kedua tersangka mulai ditahan pada Selasa (21/1/2025). Proses penahanan akan berlangsung selama 20 hari, hingga Minggu (9/2/2025) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Bacaan Lainnya

Karna Suswandi diduga mengatur pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Situbondo. Ia juga disinyalir meminta sejumlah uang sebagai bentuk “investasi” atau ijon dari pihak-pihak yang ingin memenangkan proyek tersebut. Total nilai yang diterima Karna diperkirakan mencapai Rp 5,5 miliar.

Sementara itu, Eko Prionggo Jati diduga turut menerima fee sebesar Rp 811 juta dari kasus tersebut. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan ini menjadi langkah tegas KPK dalam menyelesaikan kasus yang telah menjadi sorotan publik. Sebelumnya, baik Karna Suswandi maupun Eko Prionggo Jati sempat absen dari panggilan penyidik. Kini, keduanya akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

KPK berharap, langkah hukum ini dapat menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya yang diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi masyarakat.

Pos terkait