Cemarkan Nama Baik, Inisial IDA Dilaporkan ke Polres Probolinggo

seorang tenaga pendidik melapor terkait pencemaran nama baik ke polres probolinggo
seorang tenaga pendidik melapor terkait pencemaran nama baik ke polres probolinggo

LINTASJATIM.com, Probolinggo – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menerima laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Nuraini Musrifah (47), seorang tenaga pendidik asal Bukit Putih, Situbondo. Laporan tersebut resmi tercatat dengan nomor LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan, Nuraini mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik terjadi pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 07.19 WIB.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula saat adik pelapor dalam perjalanan menuju Ma’had Islam Kontemporer Sarina Situbondo menerima panggilan telepon dari seorang wanita bernama IDA. Dalam percakapan tersebut, IDA diduga menuduh pihak pelapor terlibat dalam kasus kekerasan terhadap santri di pondok pesantren.

Tuduhan tersebut, menurut Nuraini, tidak memiliki dasar dan dianggap sebagai fitnah yang mencemarkan nama baiknya.

“Saya merasa ini adalah tuduhan serius yang mencoreng nama baik saya sebagai tenaga pendidik. Tidak hanya itu, dampaknya juga merusak reputasi keluarga, terutama suami saya,” tegas Nuraini dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Polres Probolinggo.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Probolinggo berdasarkan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Penanggung jawab penerimaan laporan, Aipda Purwanto Setyo Hudoyo, SH memastikan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur. Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut terhadap para pihak terkait,” ungkap Aipda Purwanto.

Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini dapat memantau melalui laman resmi kepolisian di https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya menjaga etika komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media digital, agar tidak menimbulkan dampak hukum yang merugikan.

Pos terkait