LINTASJATIM.com, Surabaya – Pada Selasa (17/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan terkait kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, tujuh anggota DPRD yang menjabat pada periode 2019-2024 diperiksa sebagai saksi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Tujuh anggota dewan yang hadir pada hari itu adalah Achmad Amir Aslichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Mulyono, Blegur Prijanggono, dan Sri Untari.
Mereka diminta untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, yang dilakukan oleh KPK pada September 2022.
Sejak itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat dan anggota DPRD, yang diduga terlibat dalam praktik suap yang melibatkan pengurusan dana hibah untuk pokmas.
Dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan penerima suap, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPRD tersebut bertujuan untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang melibatkan anggaran publik.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di seluruh lini pemerintahan, termasuk di level legislatif, guna memastikan dana publik digunakan dengan tepat,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil 17 anggota DPRD lainnya sebagai saksi dalam kasus yang sama pada bulan November 2024. Proses hukum ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus yang melibatkan oknum-oknum di berbagai sektor pemerintahan.
Dengan adanya serangkaian pemeriksaan ini, KPK berharap dapat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif serta eksekutif di Jawa Timur.