Potensi Bebasnya Karna Suswandi dari Status Tersangka, Belajar dari Kasus Sahbirin Noor

Dr. Supriyono
Dr. Supriyono

LINTASJATIM.com, Situbondo – Perjalanan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, dalam memenangkan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi sorotan publik di berbagai daerah, termasuk Situbondo.

Banyak warga Situbondo yang melihat potensi serupa bagi Calon Bupati Karna Suswandi, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Situbondo dan saat ini berstatus tersangka KPK.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahruddin, mengklaim adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, dengan alasan bahwa proses tersebut tidak melalui penyidikan yang seharusnya.

Amin meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Karna Suswandi yang dianggap tidak sah.

“Penetapan tersangka ini tidak sesuai prosedur. Seharusnya, proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu,” ujar Amin kepada Narasinews.id.

Peluang Bebasnya Karna Suswandi

Pengacara senior Situbondo, Dr. Supriyono, menyatakan bahwa peluang Karna Suswandi untuk lepas dari status tersangka cukup besar.

Menurutnya, KPK bukan lembaga yang tidak pernah salah. Ia mengutip berbagai kasus, termasuk yang dialami Sahbirin Noor, di mana status tersangka yang ditetapkan KPK dapat dibatalkan.

“Siapa sangka putusan praperadilan yang memenangkan Sahbirin Noor akan terjadi, meski dia sempat mangkir dari panggilan,” ungkap Supriyono, yang menilai situasi serupa bisa terjadi pada Karna Suswandi.

Analisa Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Karna Suswandi

Dr. Supriyono memaparkan beberapa kejanggalan dalam penetapan status tersangka Karna Suswandi:

  1. Terkait Dana PEN
    Menurut Supriyono, penyaluran pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) harus melalui proses ketat. Jika ada penyimpangan, PT. SMI yang menyalurkan dana seharusnya ikut bertanggung jawab.
  2. Gratifikasi yang Tidak Jelas
    Untuk kasus gratifikasi, perlu ada pihak penyuap dan yang disuap. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan terkait keterlibatan pihak swasta.
  3. Sistem Ijon yang Janggal
    Jika kasus ini melibatkan sistem ijon, seharusnya ada keterlibatan pihak swasta sejak awal, bukan hanya menyasar aparatur pemerintahan.

“Dengan berbagai keanehan yang ada, saya melihat peluang besar bagi Bung Karna untuk memenangkan praperadilan,” pungkas Supriyono.

Pos terkait