LINTASJATIM.com, Surabaya – Sebanyak tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2021-2022. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Selasa, (12/11/2024).
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK turut memanggil total 17 anggota DPRD Jatim dari periode yang sama, di antaranya Ketua Badan Kehormatan DPRD Agus Wicaksono, Ketua Komisi C Abdul Halim, serta Ketua Komisi B Alyadi.
Pejabat lainnya yang diperiksa meliputi staf Sekretariat DPRD dan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Situbondo, Sentot Sugiyono.
“Penetapan status tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 5 Juli 2024,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada September 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak dan sejumlah pihak.
Dari total 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi.
Kasus ini mencakup pejabat serta pihak swasta dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Jatim tahun 2021-2022.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Sahat Tua terkait korupsi hibah pokok pikiran (pokir).
Langkah ini mempertegas perlunya pengawasan terhadap penggunaan dana publik. (Lil)