LINTASJATIM.com, Surabaya – Kasus arogansi yang dilakukan oleh Ivan Sugianto, seorang wali murid SMA Cita Hati, semakin mendapat sorotan masyarakat. Aksinya yang menyuruh seorang siswa dari SMA Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing kini memasuki babak baru, dukungan terus mengalir agar Polrestabes Surabaya segera menindaklanjuti proses hukum yang ada.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Senin (21/10/2024) di SMA Gloria 2 Surabaya. Aksi Ivan Sugianto yang disaksikan oleh banyak orang langsung mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan arogansi dan premanisme yang tak pantas dilakukan oleh seorang dewasa, terlebih oleh seorang wali murid.
Agus Setiawan, Sekretaris KGB Jawa Timur, menyatakan pihaknya bersama Relawan Kawal Gibran akan terus mendukung langkah Polrestabes Surabaya untuk menuntaskan proses hukum terhadap Ivan Sugianto.
“Tindakan ini sangat mencederai norma-norma pendidikan dan bisa menimbulkan trauma berkepanjangan pada siswa yang menjadi korban,” menurut keterangannya pada selasa(13/11).
Agus juga menambahkan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. “Penegak hukum harus hadir untuk menindak tegas setiap oknum yang melakukan tindakan premanisme terhadap anak, agar hal serupa tidak terulang lagi di masa depan,” ujar Agus.
Sementara itu, Berlin Hasibuan, Ketua KGB Jawa Timur, juga mengungkapkan komitmennya untuk memperkuat dukungan terhadap Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini. “Kami siap untuk mendukung penuh proses hukum ini, sebagai bentuk penolakan terhadap premanisme yang mengancam lingkungan sekolah dan masyarakat Surabaya pada umumnya,” ungkap Berlin.
Selain itu berlin menegaskan kedepan seluruh sekolah agar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh guru dan siswa yang ada didalam seperti yang di harapkan wakil presiden Gibran Raka Bumi Raka pada saat Rapat Kordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Jakarta pada tanggal 11 November kemarin.
Sebagi informasi, pihak sekolah tetap melanjutkan aduan masyarakat secara resmi yang tertuang dalam surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA yang dilakukan oleh seorang guru berinisial LSP atas ancaman dengan kekerasan.