Pengacara Karna Suswandi: Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar Prosedur Hukum

Kuasa hukum Karna, Amin Fahrudin, S.H., M.H.
Kuasa hukum Karna, Amin Fahrudin, S.H., M.H.

LINTASJATIM.com, Situbondo – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Calon Bupati Situbondo, Karna Suswandi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).

Namun, persidangan harus ditunda karena ketidakhadiran KPK, yang mengajukan permohonan penundaan melalui surat resmi. Sidang ini dijadwalkan ulang pada 18 November 2024.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Karna, Amin Fahrudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidang ini merupakan praperadilan kedua setelah permohonan pertama tidak dapat diterima oleh pengadilan.

“Permohonan pertama kami diputuskan pada tahap eksepsi, belum menyentuh pokok perkara,” jelas Amin.

Ia menambahkan bahwa praperadilan baru diajukan kembali pada 28 Oktober 2024 karena pokok perkara belum sempat diperiksa.

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung cepat (speedy trial) sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan hakim harus dicapai dalam tujuh hari.

Amin memperkirakan bahwa keputusan terkait status tersangka Karna Suswandi akan keluar sekitar tanggal 24 atau 25 November 2024.

Amin menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK cacat prosedur karena tidak didahului proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang memadai, sebagaimana diamanatkan oleh UU KPK dan KUHAP.

Menurut Amin, penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyidikan dengan bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 KUHAP dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, ia berharap PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka tersebut.

Amin juga mengungkapkan bahwa pada praperadilan pertama, permohonannya ditolak karena objek praperadilan yang diajukan dianggap tidak jelas (obscuur libel) oleh hakim.

Petitum yang meminta penghentian penyidikan setelah penetapan tersangka dicabut tidak sesuai dengan objek praperadilan.

“Hakim waktu itu menerima eksepsi KPK, sehingga pokok perkara tidak diperiksa,” jelasnya.

Untuk sidang kali ini, Amin telah memperbaiki petitum agar hanya berfokus pada pembatalan penetapan tersangka Karna Suswandi.

“Kami tetap berdiri di atas landasan hukum yang kuat untuk menuntut keadilan bagi klien kami,” pungkas Amin.

Pos terkait