LINTASJATIM.com, Malang – Penyebaran minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Malang terus diawasi oleh Sat Samaptha Polres Malang.
Pada bulan Oktober kemarin, polisi sudah menangani delapan kasus, termasuk peredaran minol tanpa izin dan aksi mabuk-mabukan di tempat umum.
Kasat Samaptha Polres Malang, Iptu Saiful Ilmi, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap di beberapa kecamatan, seperti Kepanjen, Dampit, Tumpang, Wagir, Bantur, dan Sumbermanjing Wetan (Sumawe). Khusus di Dampit, polisi menangani dua kasus.
“Ada dua jenis pelanggaran yang ditindak, yaitu orang yang mabuk di tempat umum dan penjualan minol tanpa izin,” ungkap Saiful.
Masih kata Saiful, masing-masing pelanggaran ditemukan sebanyak empat kasus. Biasanya, masyarakat yang melapor karena khawatir akan potensi tindak pidana yang bisa timbul akibat minuman beralkohol.
Untuk penertiban toko minol, polisi lebih sering menindak warung-warung yang tidak memiliki izin jual minol dari pemerintah, terutama yang berada di pinggir jalan, dekat pasar, atau tempat wisata seperti pantai.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 31 botol minol, sebagian besar arak bali dalam botol plastik 650 ml (22 botol), serta 5 botol anggur merah dan beberapa botol vodka.
Polisi terus melakukan patroli untuk mencegah pelanggaran serupa dan berharap masyarakat melaporkan jika menemukan hal serupa.