Ada 5 Kecamatan di Banyuwangi Jadi Zona Hitam Peredaran & Penyalahgunaan Narkotika

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Kabupaten Banyuwangi terdapat Lima Kecamatan yang masuk dalam kategori “Zona Hitam” atau wilayah sangat rawan peredaran gelap penyalahgunaan Narkotika.

Hal itu disampaikan oleh Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Rabu (30/10/2024) siang.

Bacaan Lainnya

Acara yang digelar di Ballroom Hotel Kokoon, Banyuwangi tersebut dihadiri para stakeholder terkait dan penggiat anti narkoba serta pengelola panti rehabilitasi narkoba.

“Kelima Kecamatan tersebut, diantaranya Kalipuro, Kalibaru, Banyuwangi, Srono, dan Muncar,” ungkap Kompol M. Khoirul Hidayat.

Selain itu, juga terdapat 5 kecamatan yang masuk kategori ‘Rawan’, dan 13 Kecamatan masuk kategori ‘Cukup Rawan’, serta 1 wilayah yaitu Kecamatan Licin yang merupakan ‘Daerah kondusif’ yang tergolong aman dari ancaman bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ditambahkan juga oleh dua narasumber yang cukup berkompeten yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Kombes Faisol Wahyudi, serta Kepala Bakesbangpol Drs. R. Agus Mulyono, S.Sos., M.Si., yang diwakili Yudhi Erwanto, turut menyampaikan sambutannya dalam rapat koordinasi P4GN Banyuwangi. Usai sambutan, mantan Camat Pesanggaran itu berpamitan untuk melaksanakan tugas-tugas lainnya.

Kepala BNNK Banyuwangi, dalam paparannya menyinggung hasil survei tentang indeks kawasan rawan narkotika. Faisol menyoroti tantangan survei yang dimaksud, terutama kendala minimnya responden yang bersedia berpartisipasi.

“Harapan kita, para audien yang hadir pada acara ini kita harapkan untuk menjadi peserta survey yang sedang kita laksanakan,” ujar Faisol.

Sementara perwakilan Bakesbangpol Banyuwangi sekaligus sekretariat P4GN, Yudhi Erwanto, menyampaikan paparan terakhir yang membahas aspek hukum, prosedur, dan pelayanan kepada masyarakat, dalam pencegahan serta pemberantasan narkoba di Banyuwangi.

Yudhi menekankan, pentingnya peran aktif organisasi masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi peredaran narkoba.

Dalam diskusi yang berlangsung cukup hangat itu, dihasilkan beberapa catatan penting dari berbagai masukan konstruktif. Beberapa poin yang menjadi catatan, selanjutnya dijadikan sebagai bahan rekomendasi untuk penanggulangan narkoba di Banyuwangi.

“Peran ormas dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba sangat diperlukan. Karena dengan peran ormas dan elemen masyarakat akan sangat jelas bisa memberikan dampak yang lebih signifikan,” harap Yudhi.

Selain itu dalam Rakor tersebut, juga membahas tentang Bahaya Minuman Keras (Miras). Hal ini disampaikan langsung oleh Kompol M. Khoirul Hidayat, menanggapi pertanyaan dari Ketua LSM Badan Koordinasi Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) DPC Banyuwangi, Pdt. Herman.

Menurut Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi, bahwa miras tidak kalah bahayanya dengan narkoba. Namun sayangnya penanganan miras oleh pemerintah, khususnya oleh Satpol PP dinilai masih lemah.

“Kami dari kepolisian, siap mendukung Satpol PP dalam mengatasi kendala administratif dan prosedural terkait penanganan miras yang merupakan pintu masuk narkoba,” tegas Kompol Khoirul Hidayat, yang disambut applaus seluruh audien yang hadir.

Nampak beberapa audien yang lain, juga mengajukan pertanyaan sekaligus pendapatnya. Hakim Said, selaku Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (LPSS) Banyuwangi, mengajukan pertanyaan kepada BNNK perihal Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata cara PPDB di Kabupaten Banyuwangi, yang mana pada BAB VIll PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pasal 14 (1) Sekolah wajib melaksanakan proses verifikasi dalam rangka penelusuran peserta didik yang lulus seleksi penerimaan yaitu peserta didik baru terhadap keterlibatan dalam narkoba.

“Persyaratan ini, bagi siswa tingkat SD wajib menjalani screening tes urine ketika mau masuk SMP, dan Perda ini sudah sejak tahun 2021. Namun pemerintah daerah tidak konsisten, kenyataannya hingga kini perbup tersebut belum direalisasikan,” ungkap Hakim Said, yang juga Founder Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo Banyuwangi.

“Padahal Perbup itu sejalan dengan program Pemkab dalam mewujudkan Banyuwangi Bersinar (Bersih dari Narkoba). Mari kita dorong Bersama-sama, karena leading sektor screening tes urine ini yakni Dinas Kesehatan dan BNNK Banyuwangi,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kombes Faisol Wahyudi selaku Kepala BNNK Banyuwangi merespon positif serta spontan melontarkan jawaban apresiatif.

Sebagaimana termaktub di dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2021, bahwa Pemkab seharusnya segera mengalokasikan dan merealisasikan anggaran untuk screening tes urine bagi warga tidak mampu lulusan SD yang akan masuk SMP. Selain itu, dalam perbup juga disebutkan bagi warga yang mampu, menanggung sendiri biaya screening tes urine putra-putrinya.

“Karena payung hukumnya sudah jelas ada, jika ini bisa berjalan, maka nantinya disusul lulusan SMP yang akan masuk SMA juga menjalani screening tes urine sesuai Peraturan dan Dasar hukum yang ada,” tandas Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Faisol Wahyudi.

Dengan ketidak hadiran Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi pada agenda rapat koordinasi P4GN tersebut, sangat disayangkan oleh para audien yang hadir.

“Mestinya dalam agenda rakor seperti ini, ada perwakilan Dispendik Banyuwangi yang hadir. Saya prihatin dan menyayangkan, karena permasalahan narkoba ini sudah sangat urgensi, terlebih membawahi sekolah tingkat dasar dan menengah pertama yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba,” ujar Hakim Said.

Diakhir rapat koordinasi, seluruh narasumber dari Kepala BNNK, Kasatnarkoba dan Bakesbangpol Banyuwangi menyampaikan closing statement yang menegaskan, bahwa dari hasil rapat koordinasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi.

“Kami semua berharap, pada gilirannya bersama-sama bisa meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait dalam mewujudkan Banyuwangi Bersinar, bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Rapat koordinasi P4GN turut dihadiri sejumlah stakeholder pada kegiatan fasilitasi monev dan pelaporan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba masyarakat, diantaranya Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Kejari Banyuwangi, Dinas Kesehatan, Dinsos PPKB, Dinas Koperasi dan UMKM, Bagian Hukum Setda, RSUD Genteng, RSUD Blambangan, Lapas Kelas IIA Banyuwangi, KKBS, LRPPN, LPSS, GMDM dan Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo Banyuwangi.

Pos terkait