LINTASJATIM.com, Situbondo – Status tersangka Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kembali dipersoalkan setelah gugatan praperadilan baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, (29/10/2024).
Pengajuan dilakukan melalui kuasa hukumnya pada Senin (28/10/2024), dengan tujuan agar status tersangka Karna Suswandi dibatalkan.
Menurut Amin Fahrudin, kuasa hukum Karna, gugatan ini dilayangkan karena praperadilan sebelumnya hanya mengabulkan eksepsi KPK.
“Status klien kami tidak diperiksa dalam pokok perkara, sehingga praperadilan ulang menjadi opsi hukum yang sah,” ujarnya.
Amin mengklaim penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak melalui tahap penyidikan.
Ia menilai proses penetapan tersangka yang langsung dilakukan tanpa penyidikan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHP.
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp62 miliar yang menjadi objek kasus ini juga sudah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada 2021.
Hal ini bahkan disertai dengan Surat Keterangan Lunas dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun 2022.
Pengacara muda asal Situbondo, Dwi Anggi Septiawan, menegaskan gugatan ini belum pernah masuk ke substansi perkara.
“Praperadilan sebelumnya hanya dinyatakan tidak dapat diterima, bukan ditolak. Artinya, gugatan baru dapat diajukan karena tidak ada keputusan pada pokok perkaranya,” kata Anggi.
Anggi menjelaskan, dalam hukum terdapat perbedaan penting antara permohonan yang ditolak dan yang tidak dapat diterima.
Jika ditolak, pemohon tidak dapat mengajukan gugatan ulang. Namun, jika tidak dapat diterima, gugatan baru bisa diajukan karena belum memasuki materi perkara.
Dengan gugatan baru ini, ada kemungkinan status tersangka Bupati Karna dicabut jika permohonan kali ini dikabulkan. (MKR)