Bupati Situbondo Gagal Praperadilan, Status Tersangka Kasus Korupsi Tetap Berlaku

LINTASJATIM.com, Situbondo – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang menantang penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi.

Putusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal Luciana Amping, Jumat (25/10/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Hakim Luciana menyatakan bahwa gugatan praperadilan Karna tidak dapat diterima.

Hal ini karena eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikabulkan, sehingga pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan.

Hakim menilai bahwa permohonan gugatan dari Karna Suswandi bersifat tidak jelas dan kontradiktif. Materi yang disampaikan dalam petitum sudah memasuki pokok perkara, sementara praperadilan hanya menilai aspek formil, termasuk dua alat bukti yang sah.

“KPK telah memenuhi dua alat bukti dengan prosedur yang sah dalam menetapkan tersangka. Penetapan tersangka telah dilakukan pada 6 Agustus 2024,” ungkap Luciana.

Biro Hukum KPK, Martin Tobing, menyambut baik putusan ini meskipun tidak memberikan rincian terkait kasus yang ditangani.

“Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Juru Bicara KPK,” ucap Martin.

Karna Suswandi diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024 dengan nilai Rp240 miliar.

Ia juga dituduh menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

Kuasa hukum Karna, Amin Fahrudin, sebelumnya mengklaim bahwa kliennya telah mengembalikan dana PEN tahap pertama sebesar Rp62 miliar, ditambah bunga Rp3,5 miliar. Namun, hakim menilai argumen ini tidak sesuai dengan materi gugatan praperadilan.

Dengan penolakan gugatan ini, status tersangka Bupati Situbondo tetap berlaku. KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap saksi-saksi dari Pemkab Situbondo dan pihak terkait lainnya. (Lil)

Pos terkait