Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan Meluruk Pemkab gegara Perusahaan Ini Tak Daftarkan BPJS ke Karyawan

LINTASJATIM.com, Kediri – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (Macan) kembali meluruk halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. Tujuan mereka menuntut Pemkab Kediri mengusut tuntas dugaan manipulasi data BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan, Revi Pandega mengatakan tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya, terkait dugaan manipulasi data BPJS Ketenagakerjaan karyawan Pabrik Rokok di Kediri.

Bacaan Lainnya

Pihaknya meminta kepada Pemkab Kediri, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini.

“Untuk Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) mohon bisa memberikan penjelasan karena terjadi selisih data dengan apa yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Revi Pandegan, Rabu, (23/10/2024).

Dijelaskan, perselisihan data tersebut berawal di Oktober 2023. Kala itu, diketahui ada pengajuan karyawan 495 orang, namun yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya 277 orang.

“Alhasil sejumlah 218 orang karyawan yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Kemudian, pada September-Oktober 2024, berdasarkan data dari Disnaker Kabupaten Kediri, jumlah karyawan CV Top Ten Tobacco yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai 865 dari total sekitar 900 karyawan, baik status karyawan tetap, PKWT, maupun PKWTT.

Sedangkan per September 2024, sesuai data BPJS Ketenagakerjaan jumlah karyawan perusahaan CV Top Ten Tobacco yang telah mempunyai hak dan jaminan keselamatan kerja tercatat 719 tenaga kerja dari total sekitar 900 karyawan.

Menurut Revi, ketidakcocokan data tersebut membuat dugaan kasus manipulasi data CV Top Ten Tobacco terhadap buruhnya semakin mencuat. Dia menilai, data kedua belah pihak tersebut seharusnya sinkron.

“Ada ketidaksinkronan data yang tak masuk akal,” ulasnya.

Dengan kasus seperti ini, Revi meminta pemerintah daerah bersikap tegas untuk menindak perusahaan terkait sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dikarenakan setiap karyawan pabrik berhak mendapatkan hak dan jaminan keselamatan kerja.

Bukan hanya itu, kehadiran massa ratusan orang dari Aliansi Macan tersebut juga untuk menuntut upah yang layak untuk buruh Pabrik Rokok Tajimas. Revi menambahkan, upah buruh di perusahaan tersebut tidak layak, serta adanya PHK sepihak dari perusahaan.

“Ini harus ada sikap atau atensi tersendiri dari pemerintah,” imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Disnaker Kabupaten Kediri, Jumadi mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait yaitu pihak BPJS Ketenagakerjaan dan CV Top Ten Tobacco guna mengatasi persoalan dan ketidaksesuaian data tersebut.

“Upaya kami adalah nanti adalah segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan atau mungkin masukan dari mereka (massa aksi),” tandasnya.

Pos terkait