LINTASJATIM.com, Situbondo — Polres Situbondo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media cetak pada Rabu, (16/10/2024) yang mengangkat kasus dugaan persetubuhan oleh tujuh orang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan hanya menyebut dua terlapor, yakni RDR (21) dan NAY (17), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini dilaporkan pada 30 Juni 2021, sedangkan dugaan perbuatan tersebut terjadi antara Desember 2020 hingga Februari 2021 di Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Penyidikan meningkat dari penyelidikan pada 21 Juli 2023, namun hasil tes DNA menunjukkan kedua terlapor bukan ayah biologis dari korban.
Penyidik menegaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan tidak ada tujuh terlapor, dan kasus akhirnya dihentikan dengan penerbitan SP3.
“Jika pelapor merasa dirugikan atas SP3, dapat melakukan upaya hukum atau melaporkan fakta baru,” ujar Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, Sabtu (19/10/2024).
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menekankan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Ia mengharapkan media mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. (Lil)