LINTASJATIM.com, Situbondo – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trex di wilayah Kecamatan Kapongan, Selasa (8/10/2024). Polisi menangkap satu tersangka berinisial HS (27), warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 200 butir Pil Trex, uang tunai sebesar Rp 320 ribu, satu handphone, dan satu sepeda motor.
Penangkapan dilakukan di simpang tiga Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kamis, (10/10/2024).
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan Pasal 436 ayat (1,2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya pemuda, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang sangat berbahaya.
AKP Muhammad Luthfi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Situbondo.
Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan generasi muda yang bebas dari bahaya narkoba. (Lil)