Lintasjatim.com, Situbondo – Tiga personel Polres Situbondo harus angkat kaki dari institusi dengan cara yang tidak menyenangkan. Mereka resmi dipecat secara tidak hormat setelah terjerat kasus pelanggaran berat, yaitu desersi dan penyalahgunaan narkoba. Kamis, (10/10/2024)
Upacara pemecatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, tetap berlangsung meskipun ketiga mantan anggota tidak hadir.
Dalam prosesi tersebut, ketiga foto anggota yang dipecat diberi tanda silang sebagai simbol Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini melibatkan Aiptu S, yang tak muncul di kantor selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan jelas—alias desersi.
Dua lainnya, berpangkat Aipda, terlibat dalam kasus narkoba, membuat mereka sama-sama harus melepas seragam polisi dengan cara yang kurang elegan.
Kapolres Rezi Darmawan, dalam sambutannya, menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan kompromi terhadap pelanggaran berat seperti ini.
“Sebagai anggota Polri, kita harus berpegang teguh pada Tribrata dan Catur Prasetya, serta aturan lain yang berlaku. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” ujarnya.
Selain memberikan peringatan tegas kepada seluruh personelnya, Kapolres juga meminta para perwira untuk lebih aktif dalam membimbing dan mengawasi anggotanya.
“Kalau sampai ada yang melanggar lagi, ya jangan salahkan kalau nasibnya sama,” katanya sambil berharap ini menjadi contoh buruk terakhir di kesatuannya.
Acara PTDH ini juga menjadi pengingat bahwa sanksi tegas selalu menunggu bagi personel yang tidak mematuhi kode etik kepolisian. (Lil)