LINTASJATIM.com, Situbondo – Pengaduan yang diajukan oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) bersama Pagar Nusa terhadap dugaan kriminalisasi Setiawati Dewi, warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, mendapatkan tanggapan dari Polres Situbondo.
Iptu Achmad Sutrisno, Kasi Humas Polres Situbondo, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Setiawati Dewi telah melalui proses hukum yang adil, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selasa, (08/10/2024).
Menurut Sutrisno, kasus ini bermula dari laporan saling melapor antara korban dan pelaku. Setiawati Dewi dilaporkan oleh pelaku pengeroyokan dan juga melaporkan pelaku pengeroyokan kepada pihak Polsek.
Dalam proses hukum, Sutrisno menekankan bahwa hak dan keadilan telah diberikan kepada kedua belah pihak secara seimbang.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, Dewi telah memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diatur Pasal 170 tentang pengeroyokan.
Meski demikian, Zainuri Ghazali, Ketua Pagar Nusa Situbondo dan pendamping hukum Setiawati Dewi, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka ini.
Zainuri, yang akrab disapa Bang Jay, mengungkapkan bahwa ada dugaan kuat kriminalisasi dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Dewi merupakan upaya untuk menekan agar mencabut laporan atas dua pelaku pengeroyokan yang sudah berstatus tersangka.
Pihak Pagar Nusa bersama tim hukum lainnya berencana untuk melayangkan pengaduan resmi ke Kompolnas dan Kapolri, serta mengajukan praperadilan guna membatalkan status tersangka Dewi.
Mereka juga menolak upaya penyelesaian melalui Restorative Justice, menganggap bahwa kasus ini tidak layak diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Saat ini, Polres Situbondo masih menunggu kehadiran Setiawati Dewi untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah ia absen pada panggilan pertama. (Lil)