LINTASJATIM.com, Situbondo – Informasi yang menyebutkan bahwa gugatan praperadilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata tidak benar.
Menurut Abd. Rahman Saleh, Pembina LBH Mitra Santri, berita yang tersebar luas di media sosial tersebut adalah hoaks dan merupakan bentuk penyesatan opini publik.
Ia menegaskan bahwa sidang praperadilan baru akan digelar pada 17 Oktober 2024, dan belum ada putusan apapun yang dikeluarkan oleh pengadilan terkait status hukum Karna Suswandi.
“Yang tersebar di luar sana hanyalah permohonan praperadilan, bukan hasil putusan,” jelas Abd. Rahman, Sabtu (5/10/2024).
Lebih lanjut, ia mengkritik keras penyebaran informasi sesat ini yang dinilai dapat mencederai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Masyarakat jangan sampai terjebak oleh berita palsu yang hanya memanfaatkan momen politik untuk menggiring opini sesat,” tambahnya.
Abd. Rahman mengingatkan publik untuk bersikap bijak dan memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi seperti Sistem Informasi Pengadilan (SIP) PN Jakarta Selatan.
“Jangan terpengaruh isu murahan yang belum jelas dasar hukumnya. Mari kita tunggu putusan resmi dari pengadilan,” tutupnya.
Dengan tegas, LBH Mitra Santri juga menyayangkan penyebaran berita palsu ini yang tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencoreng citra Situbondo sebagai kota santri. Abd. Rahman menilai tindakan ini sebagai manuver politik tak bermoral yang hanya menguntungkan pihak tertentu. (Lil)