Residivis Perampokan Asal Probolinggo Ditangkap Bawa Sabu di Situbondo

LINTASJATIM.com, Siitubondo – Andri (29), seorang residivis kasus perampokan asal Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Situbondo.

Pria yang sebelumnya terjerat kasus perampokan ini, kali ini ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram di sebuah rumah warga di Dusun Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Jum’at, (04/10/2024)

Bacaan Lainnya

Penangkapan Andri bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi.

Saat pertama kali ditangkap, Andri sempat mengelak, namun barang bukti sabu ditemukan saat penggeledahan, yang membuatnya tidak bisa menghindar lagi.

Dia kemudian mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain narkotika, petugas juga menyita seperangkat alat isap sabu dan sepeda motor yang digunakan Andri.

Menurut keterangan AKP M Luthfi, kuat dugaan bahwa Andri adalah bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Situbondo.

Kini, Andri harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat membuatnya mendekam di penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengejar pemasok sabu kepada Andri, sementara tersangka telah dibawa ke Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Lil)

Pos terkait